Polres Tebo Ungkap Dugaan Korupsi KUR BSI Senilai Rp4,8 Miliar, Dua Pegawai Jadi Tersangka


 


Kerisjambi.com- Polres Tebo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1 tahun 2021. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai BSI telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kedua tersangka berinisial EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran pembiayaan fiktif kepada 26 nasabah.


Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat pada tahun 2023, melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, setelah dilakukan audit investigatif internal dan ditemukan adanya penyimpangan.


“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, terungkap dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang tahun 2021. Kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, yang berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro, di mana data pengajuan mereka diduga direkayasa untuk meloloskan pencairan dana,” jelas Kapolres Tebo.


Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85. Dana tersebut berasal dari angsuran pokok para nasabah serta klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:


26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah


Bukti audit investigatif internal


Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR


Surat penempatan jabatan para tersangka


Dokumen klaim dan sertifikat kafalah asuransi



Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.


Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan dan layanan keuangan publik, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara (*Red) 


Tags: