Polda Jambi Musnahkan Sabu 5,5 Kg, Ungkap Jejak Jaringan dari Riau


 

Kerisjambi.id- 31 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram lebih yang berasal dari Provinsi Riau. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka berinisial AR, AT, dan FB.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, menyebutkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.537,628 gram. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, bandar, hingga pihak yang membantu dalam peredaran.


"Barang bukti telah diuji keasliannya di laboratorium forensik. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat," ujar Dewa dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).


Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Barang haram tersebut diduga dibawa dari Riau ke Jambi melalui jalur darat.


Meski telah menangkap tiga tersangka, Dewa menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu ini.


“Kasus ini masih kami kembangkan. Sebagian barang diduga telah beredar di wilayah Jambi. Untuk kepentingan penyelidikan, informasi lanjutan belum dapat kami sampaikan," jelasnya.


Polda Jambi berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba (*Red) 


Tags: