Setelah Perkim, Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi: Giliran Sekwan Kota Jambi Akui Belum Pernah Dapat Sosialisasi dari Diskominfo

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik pada Kamis pagi (31/7/2025). Kali ini, sengketa diajukan oleh Media Chanel Berita24.com terhadap Sekretaris DPRD Kota Jambi sebagai termohon , adapun informasi yang dimohonkan yakni terkait penjelasan soal pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kota. 


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Almunawar, didampingi oleh anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan panitera Era Permatasari. Dari pihak pemohon hadir Zainudin, sementara dari pihak termohon hadir Kabag Hukum dan Kasubag TU yang mendapat kuasa dari Sekretaris DPRD.


Setelah membuka sidang, Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum. Agenda sidang pemeriksaan awal ini mencakup empat poin penting: legal standing para pihak, kewenangan relatif, kewenangan absolut, dan jangka waktu pengajuan permohonan. Setelah keempat poin tersebut dinyatakan terpenuhi, majelis melanjutkan dengan pembacaan ringkasan permohonan serta pendalaman terhadap para pihak.


Dalam persidangan, pihak termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon termasuk dalam kategori informasi terbuka. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila informasi yang diminta tergolong terbuka, maka sebelum masuk ke tahap ajudikasi, majelis akan terlebih dahulu menawarkan proses mediasi.


Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi, dan sidang pun ditunda hingga hasil mediasi ditetapkan.


Hal menarik muncul dalam persidangan ketika anggota majelis yang juga Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menanyakan apakah pihak Sekretariat DPRD pernah mendapatkan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam hal ini Dinas Kominfo Kota Jambi. Perwakilan Sekretariat DPRD mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi tersebut.


Menanggapi hal itu, Taufiq menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun Pemkot Jambi telah tiga tahun berturut-turut meraih predikat informatif, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot yang belum memahami prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.


Sebelumnya, Dinas Perkim Kota Jambi yang juga menghadapi sengketa serupa di KI Jambi mengemukakan alasan yang sama: belum pernah memperoleh sosialisasi dari Diskominfo terkait keterbukaan informasi.