Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis (31/07) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dalam perkara yang diajukan oleh Media Tempo Bersatu terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin.
Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi publik terkait pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di beberapa titik dalam wilayah Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi, serta Panitera Era Permatasari. Sidang diagendakan untuk pemeriksaan awal, yang meliputi empat poin penting: legal standing para pihak, kewenangan relatif, kewenangan absolut, dan jangka waktu pengajuan permohonan.
Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, Majelis terlebih dahulu meminta penjelasan dari Panitera terkait ketidakhadiran pihak Termohon. Panitera menyampaikan bahwa tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak Dinas PUPR Merangin mengenai ketidakhadiran mereka, meskipun relaas panggilan telah disampaikan sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada tanggal 11 Agustus 2025. Dalam penyampaiannya, Siti Masnidar mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, khususnya Pasal 30 dan Pasal 31.
"Pasal 30 menyatakan bahwa jika Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam dua kali persidangan tanpa alasan yang sah, maka permohonannya dinyatakan gugur. Sedangkan dalam Pasal 31 ditegaskan bahwa apabila Termohon tidak hadir, Majelis Komisioner tetap dapat melanjutkan pemeriksaan dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon," ujar Ketua Majelis.
KI Provinsi Jambi menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
