![]() |
| Oleh : Hudmi, S. Ap Mahsiswa Ilmu Administrasi UNP |
KerisJambi.id - Sungai Penuh - Memasuki satu tahun Kepemimpinan Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah di Kota Sungai Penuh, publik disuguhi kontradiksi yang tajam antara narasi keberhasilan administratif dengan denyut nadi kehidupan warga di lapangan.
pemerintah mungkin saja berlindung di balik angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,10% sebagai indikator kebangkitan makro.
Namun, angka tersebut terasa hambar ketika masyarakat di akar rumput masih terhimpit oleh inefisiensi tata kelola kota yang nyata. Dalam kacamata kebijakan publik, angka statistik hanyalah sebuah formalitas administratif yang gagal menjadi sebuah keberhasilan jika tidak bertransformasi menjadi dampak nyata bagi masyarakat.
Kebijakan yang sehat tidak boleh berhenti pada laporan capaian sektoral, melainkan pada sejauh mana efektivitas pembangunan mampu menciptakan kualitas hidup yang layak bagi seluruh warga.
Sektor pelayanan kesehatan menjadi potret paling buram dari kegagalan mengubah
prosedur formal menjadi pelayanan yang benar-benar prima.
Secara administratif, Keputusan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 yang menempatkan Sungai Penuh di peringkat terendah kedua se-Provinsi Jambi dan posisi ke-4 terendah tingkat kota secara nasional dengan indeks 2,66 adalah "raport merah" yang tak terbantahkan.
Nilai ini menunjukkan bahwa secara nasional, tata kelola pelayanan kita sedang dalam kondisi lampu kuning menuju merah. Di balik angka itu, terdapat keresahan publik yang mendalam mulai dari trauma insiden medis di tahun sebelumnya hingga buruknya etika birokrasi di RSUD Mayjen H.A Thalib yang terus berulang.
Pemerintah mungkin merasa telah memenuhi kewajibannya melalui pembangunan fisik gedung (output), namun selama Standar Pelayanan Minimal (SPM) gagal dirasakan sebagai kemudahan oleh pasien, maka janji pelayanan kesehatan yang prima hanyalah retorika yang terputus dari realitas kemanusiaan.
Dilema ruang publik juga nampak jelas pada pengelolaan sampah di area Lapangan Merdeka. Sebagai jantung aktivitas warga dan wajah jati diri kota, area ini seharusnya menjadi etalase kedisiplinan pemerintah dalam menjalankan fungsi kebersihan. Namun, pemandangan sampah yang berserakan menceritakan hal yang berbeda sebuah manajemen operasional yang terlihat gagap.
Pengalokasian anggaran rutin hanyalah sebatas menggugurkan kewajiban birokrasi, tetapi ketiadaan sistem pengawasan yang konsisten membuat kualitas lingkungan tetap jalan di tempat.
Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa banyak armada sampah yang dikerahkan, melainkan dari terciptanya ruang publik yang bersih, asri, dan bermartabat sebagai hasil akhir dari sebuah kebijakan yang efektif.
Krisis kepercayaan juga muncul dalam upaya penanggulangan banjir melalui proyek normalisasi sungai. Secara teknis, pengerukan melalui dana BWSS VI adalah langkah prosedural yang memang seharusnya dilakukan. Namun, munculnya "pulau-pulau baru" di tengah aliran sungai pasca-pengerukan mencerminkan adanya fungsi pengawasan (monitoring) yang lemah dari pemerintah daerah.
Di sini terlihat jurang yang lebar antara penyelesaian kontrak kerja yang dianggap tuntas dengan efektivitas pengendalian banjir di lapangan yang justru meragukan. Tanpa pengawasan kualitas yang ketat, aktivitas pengerukan ini hanya akan menjadi proyek rutin tahunan yang kehilangan substansinya untuk memberikan rasa aman bagi warga dari ancaman luapan air.
Terakhir, kemacetan kronis di area pasar menjadi bukti nyata mandulnya penegakan hukum akibat tumpang tindihnya persoalan dari hulu hingga hilir. Secara administratif, Kota Sungai Penuh memang kecil dengan populasi terbatas, namun secara fungsional, kota ini adalah denyut nadi bagi seluruh masyarakat Kerinci.
Beban kendaraan yang menumpuk bukan sekadar datang dari warga kota, melainkan limpahan arus dari Kerinci Hilir maupun Mudik yang menjadikan Sungai Penuh sebagai titik temu aktivitas ekonomi. Sayangnya, beban ini tidak diantisipasi dengan ketegasan tata ruang banyak bangunan ruko yang berdiri tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai karena pengawasan IMB yang longgar sejak awal pembangunan.
Kondisi ini diperparah dengan menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merambah trotoar dan badan jalan, menciptakan dilema penegakan hukum yang pelik. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi visi "Juara"; seringkali aturan yang sudah dibuat dalam Peraturan Daerah kalah oleh rasa "kasihan" atau ikatan kekerabatan yang kental dalam adat istiadat kita. Berbeda dengan daerah maju yang berpegang teguh pada supremasi hukum, penegakan aturan di Sungai Penuh seolah tersandera oleh budaya "raso segan” karena yang melanggar seringkali adalah kerabat atau tetangga sendiri. Namun, dalam kacamata kebijakan publik, membiarkan pelanggaran demi rasa iba adalah bentuk pembiaran yang mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa keberanian pemerintah untuk memutus rantai "politik rasa kasihan" ini, maka kenyamanan kota (outcome) akan selalu dikalahkan oleh ketidakteraturan yang dipelihara.
Untuk mewujudkan semangat "Sungai Penuh Juara" yang sesungguhnya, pemerintah harus berani bergeser dari sekadar mengejar kepatuhan administratif menuju pencapaian dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Keberhasilan kepemimpinan tidak diukur dari seberapa banyak klaim keberhasilan yang dipublikasikan, melainkan dari seberapa tinggi kepuasan warga saat mendapatkan hak-hak layanannya secara efektif, efisien, dan prima. Di tahun kedua ini, evaluasi total terhadap jajaran birokrasi yang gagal menghadirkan perubahan nyata adalah keharusan mutlak. Sungai Penuh tidak butuh sekadar angka pertumbuhan yang melangit, ia butuh tata kelola yang membumi dan benar-benar hadir untuk melayani.
