Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis pagi, 9 April 2026, menggelar dua sidang sengketa informasi publik.
Sidang pertama melibatkan Media Online Suara Jambi melawan Kepala Desa Sumber Jaya, Kabupaten Muaro Jambi. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi mengenai anggaran dana desa tahun 2024–2025.
Sidang kedua mempertemukan Suarajambi.com dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi terkait permintaan informasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta data penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Sidang pertama dipimpin oleh Zamharir, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Almunawar serta panitera penggati Darul Akbar.
Dalam persidangan, majelis komisioner memeriksa empat aspek awal, yaitu legal standing para pihak, jangka waktu pengajuan, serta kewenangan absolut dan relatif. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, ketua majelis menawarkan mediasi kepada para pihak. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi, sehingga sidang ditunda hingga proses mediasi selesai.
Sementara itu, sidang kedua juga dipimpin oleh Zamharir, didampingi Siti Masnidar dan Ahmad Taufiq Helmi dan dihadiri oleh para pihak dengan agenda pembacaan putusan mediasi. Dalam putusan tersebut, para pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi publik dan diminta para pihak untuk dapat menjalankan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan.
