Pemerintah Aceh Batasi Penerima JKA, IKAMABAR Jakarta : Hati-hati, Kesehatan Masyarakat Lebih Penting


Kerisjambi.id - Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (IKAMABAR) Jakarta, melalui ketua Umum Saudara Tamlekha, S.Pd.,M.Pd, menyatakan sikap menolak kebijakan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Jakarta, 14 April 2026


Kami menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau secara mendalam dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak merugikan masyarakat luas.


Sebagai program strategis yang selama ini menjadi andalan masyarakat, JKA memiliki peran penting dalam menjamin akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyesuaian kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh. ujar Ketua Umum Ikamabar jakarta tersebut.


Di samping itu kami Ikamabar jakarta menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya kebutuhan penyesuaian kebijakan. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bijak, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.


“Penyesuaian kebijakan adalah hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan. Namun, kami mengingatkan agar proses tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati, terukur, dan tidak mengurangi hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujarnya.


Karna kami mengkhawatirkan apabila tidak di lakukan dengan ke hati hatian dan pendataan tidak di lakukan secara tepat dan benar, maka ketakutan kami bukan nya kebaikan yang akan di dapatkan malah masalah yang akan terjadi di tengah masyarakat nanti nya,


Kami juga menyoroti pentingnya pelibatan publik dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan. Tanpa adanya partisipasi yang luas, kebijakan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta penolakan dari masyarakat.


Sehubungan dengan hal tersebut, IKAMABAR Jakarta menyampaikan beberapa poin sikap:

1. Menolak kebijakan pembatasan JKA yang berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan masyarakat.

2. Mengingatkan Pemerintah Aceh untuk berhati-hati dalam menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan terkait JKA.

3. Mendorong adanya kajian komprehensif dan transparan sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

4. Meminta pelibatan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi kebijakan.


Kami berharap agar Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah yang arif dan bijaksana, dengan tetap menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.


Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga adil dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.


Tutup Tamlekha, ketua Umum Ikamabar jakarta,

Tags: