Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan halal bihalal forum organisasi kemasyarakatan (ormas) Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Jambi pada Jumat siang (10/4/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi Ismet Wijaya, jajaran pejabat bidang ormas, serta Ketua Forum Ormas Provinsi Jambi Adean Teguh.
Dalam pemaparannya, Ahmad Taufiq Helmi menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa ormas memiliki dua kedudukan strategis dalam UU KIP.
“Pertama, ormas dapat berperan sebagai badan publik karena menerima anggaran hibah dari APBD. Dengan demikian, ormas wajib menyiapkan dan menyediakan informasi publik, termasuk laporan keuangan,” ujarnya.
Selain itu, ormas juga dapat berperan sebagai pemohon informasi publik. Dalam posisi ini, ormas harus memenuhi persyaratan administratif, seperti kelengkapan badan hukum, serta mengikuti prosedur formal sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Sementara itu, Almunawar menjelaskan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan oleh badan publik, yaitu informasi berkala, serta merta, dan setiap saat. Ia juga memaparkan mekanisme permohonan informasi publik, mulai dari pengajuan ke badan publik hingga proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
“Termasuk di dalamnya konsekuensi hukum atau ancaman pidana apabila badan publik tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi juga menyerahkan secara simbolis Buku Panduan Mekanisme Permohonan dan Penyelesaian Informasi Publik kepada Ketua Forum Ormas.
Ahmad Taufiq Helmi menambahkan bahwa buku panduan tersebut disusun dan dicetak oleh Komisi Informasi Jambi sebagai referensi bagi masyarakat, badan publik, ormas, media, serta pegiat keterbukaan informasi.
“Buku ini diharapkan dapat menjadi pegangan agar semua pihak memahami tugas, fungsi, serta prosedur dalam mengakses dan mengelola informasi publik,” tutupnya.
