Kerisjambi.id- 29 Juli 2025 – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap AR selaku Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, AR ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.
Selanjutnya, terhadap tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.
AR disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana telah ditetapkan dan ditahan empat tersangka lainnya, yakni WE, VG, RG, dan BK. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah melakukan permufakatan jahat dengan memanipulasi data dan dokumen pengajuan kredit, serta menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya, yang berujung pada pembobolan fasilitas kredit dan kerugian negara.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Pendalaman terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian publik. Terima kasih.
Kasi Penkum Kejati Jambi