PN Jambi Vonis Dedi Susanto 9 Tahun, Mafi Abidin 7 Tahun dalam Kasus TPPU Hasil Narkotika


Kerisjambi.id-Jambi- 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) divonis 7 tahun penjara dengan denda serupa.


Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, tanah, dan dokumen kepemilikan dirampas untuk negara, sementara beberapa barang dimusnahkan.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara bagi Dedi dan 10 tahun bagi Mafi. Hal yang memberatkan, keduanya menikmati hasil kejahatan dan menghambat program pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.


Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya menindak tegas kasus narkotika dan pencucian uang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*Red) 


Sumber: Penkum Kejati Jambi


Tags: