Kerisjambi.id-TEBO-Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang sudah terjadi bertahun-tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terhadap para Guru saat mengurus SK Dirjen Sertifikasi semakin menguat.
Dilansir dari Media Online Teboonline.id, ada salah satu Guru Bersertifikasi yang identitasnya minta dirahasiakan menceritakabusai mencuatnya dugaan praktek Pungli pengurusan SK Dirjen Sertifikasi ke Publik, Kepala Sekolah dimana ia mengajar, langsung menggelar rapat bersama para Guru yang menerima tunjangan Sertifikasi di Sekolahnya.
Pada rapat tersebut, Kepala Sekolah intinya mewarning dan mengintervensi Gurunya yang menerima tunjangan Sertifikasi untuk tidak bersuara ketika ditanya pihak manapun terkait informasi dugaan praktik Pungli pengurusan SK Dirjen Sertifikasi di Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo.
"Intinya Kepala Sekolah mengintervensi Guru yang bersertifikasi agar tidak membenarkan kalau ditanya soal setoran untuk ngurus SK Dirjen tunjangan Sertifikasi. Soalnya kan Guru bersertifikasi ini yang ngurus SKnya di Dinas itu Kepala Sekolah masing - masing," ucap Guru ini, Selasa (05/08/2025).
Dugaan Pungli ini lanjutnya, banyak yang terlibat karena aliran setoran ini pertama kali dikumpulkan oleh Kepala Sekolah kemudian diserahkan ke Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo diduga melalui oknum pegawai bernama Triyono. Dugaannya, aliran setoran ini dibagi - bagi ke pejabat pada Dinas tersebut.
Namun, selain setoran ke Dinas, para Guru ini juga diduga memberikan setoran kepada oknum Pengawas Sekolah untuk mendapatkan rekomendasi sebelum berkas pengajuan SK Dirjen Sertifikasi diserahkan ke Dinas dimana jumlah setorannya cukup bervariasi.
Diketahui bahwa jumlah Guru yang bersertifikasi secara keseluruhan di Kabupaten Tebo diluar Pengawas Sekolah sebanyak 1.682 orang. Jika dikaitkan besaran dugaan Punglinya persemester pengurusan SK Dirjen Sertifikasi, Guru SMP sebanyak 539 orang jika dikalikan Rp 200 Ribu maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 107.800.000.
Kemudian, Guru SD sebanyak 1.094 orang dikalikan Rp 100 Ribu maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 109.400.000. Sementara itu, untuk Guru TK sebanyak 49 orang dikalikan Rp 100 Ribu maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 4.900 Ribu.
Jika dihitung jumlah total dugaan Pungli pengurusan SK Dirjen Sertifikasi Guru di Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo mulai dari Guru TK hingga SMP adalah sebesar Rp 222.100.000 persemester.
Sementara dugaan praktik Pungli tersebut dilakukan sebanyak dua semester dalam setahun. Maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 444.200.000.
Redaksi