Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi antara Media Online ChanelBerita24.com selaku pemohon melawan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku termohon. Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi di Pimpinan oleh Ketua Majelis Komisoner Siti Masnidar dan didampingi oleh Zamharir dan Indra Lesmana.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Setelah dilakukan Mediasi beberapa kali namun tidak menemui kata sepakat, akhirnya sidang dilanjutkan sidang ajudikasi, Namun sangat disayangkan, pada sidang ajudikasi lanjutan dengan agenda pembuktian pihak termohon tidak hadir, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran termohon, Ujar Zamharir.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, khususnya pada pasal yang mengatur tentang kehadiran para pihak, apabila pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut, maka permohonan dinyatakan gugur. Namun jika termohon yang tidak hadir dua kali berturut-turut, maka proses persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Karena ketidakhadiran termohon, majelis hanya dapat mendengarkan keterangan dari pihak pemohon. Adapun amar putusannya bahwa majelis komisioner menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang terbuka dan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh termohon. Jika ada para pihak yang tidak puas atas putusan ini silahkan menempuh upaya hukum lainnya ke PTUN Jambi paling lambat 14 sejak diterima salinan putusan nya.