Temuan itu dikatakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni saat diwawancarai Senin, (5/3/2024). Dugaan penggelembungan suara itu pada pileg DPR RI.
Terkait temuan ini tentunya kata Paridatul Husni pihak Bawaslu akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai pasal 521 dan pasal 522 PKPU tahun 2017 yang mana apabila ditemukan menambah atau merubah jumlah suara akan ada pidananya," ujar Parida.
Ia menjelaskan saat pleno KPU temuan dugaan penggelembungan suara yakni di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
Dalam hal ini lanjut Parida secara administrasi Bawaslu akan terlebih dahulu yang proses jika sudah ditemukan kesalahan formil dan materil baru akan di proses Gakkumdu.
"Kita proses dulu jika ada pidananya baru kita lanjutkan ke sentra Gakkumdu," ucapnya.
Redaksi