Diskriminasi dalam penegakan Hukum, HMI minta Polda Sumbar Evaluasi kinerja Kapolres Tanah datar

 

Kerisjambi.id - Batusangkar 5 Maret 2023. Dinilai diskriminasi dalam penegakan Hukum, HMI Cabang Batusangkar meminta kepada Kapolda Sumatera Barat dalam Hal Ini bapak Irjen Suharyono Untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Tanah Datar yang di anggap Diskriminasi dalam penegakan Hukum. Aparat penegak Hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat serta memberikan perlakuan yang sama tanpa pandang bulu Sebut Masrizal selalu Ketua umum HMI cabang Batusangkar kabupaten Tanah Datar.

Masrizal juga menyebutkan, ia juga merasa kecewa melihat sikap dari kapolres tanah Datar yang diskriminasi dalam penegakan Hukum. Entah karna unsur kedekatan dengan salah seorang pelapor sehingga sikap keberpihakan Kapolres Tanah Datar terlihat begitu jelas. 

Berdasarkan kronologi yang kami terima di lapangan melalui informasi beberapa orang saksi kejadian, Perkelahian ini terjadi hanya karna adu mulut dan itu di mulai oleh salah seorang anggota PP yg yg bisa kita sebut sebagai pelapor yang kerap dipanggil Kodim. Kodim seakan merasa paling berkuasa, ya wajar saja karna kodim adalah anggota Pemuda Pancasila tentu merasa Kuat dan Paling Berkuasa. 

Laporan kepolisian yang dibuat dengan dalil penganiayaan sama sekali tidaklah benar. Ada Banyak Saksi mata dalam kejadian ini, kasus ini adalah perkelahian bukan penganiayaan tegas Masrizal. 

Mereka Berkelahi satu lawan satu di lapangan Cindua mato, bahkan itu sudah di lerai dan di damaikan oleh aparat yang bertugas di lokasi kejadian saat itu. Nah kejadian kedua itu jelas Kodim dan kawan-kawan nya yg menyerang dan mencari Kupik ke Pagaruyung lantaran Kodim dan kawan-kawan nya belum merasa puas. 

Jika kita analisa dari kronologi kejadian jelas ini bukan penganiayaan justru malah bisa lebih di beratkan ke Kodim nya yg membuat laporan karna jelas-jelas Kodim dan kawan-kawan nya yg melakukan penyerangan ke lokasi kupikir di Pagaruyung. 

Tak cukup demikian bahkan perkelahian kedua pun justru kodim bukan lagi satu orang melainkan dibantu sama temannya yang bernama Hengki hinga terjadi perkelahian dua lawan satu.

Yang lebih mirisnya adalah Perlakuan aparat penegak hukum tidak memperlakukan keduanya dengan hal yang sama. Pihak Kodim membuat laporan langsung di akomodir sementara ketika pihak kupik juga ingin mencari keadilan lantaran sudah di laporkan oleh pihak Kodim sama sekali tidak di akomodir dan laporan yang dibuat pun dirobah dengan bahasa pengaduan. 

Bahkan hasil Visum pun tidak bisa di ambil di RSUD lantaran pihak kepolisian tidak mau mendampingi dan tidak mau pengeluaran surat pengambilan hasil Visum tambah Masrizal saat di temui awak media. 

Kami menilai begitu banyak kejanggalan dan kesalahan prosedural yang di lakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini polres Tanah Datar dalam hal penanganan kasus ini. bahkan yang lebih parahnya lagi adalah ketika Kupik sudah di Tahan oleh pihak kepolisian pihak keluarga Kupik sama sekali tidak diperbolehkan untuk melihat kondisi Kupik. Dalam hal ini kami menduga telah terjadi sesuatu hal yang fatal terhadap Kupik sehingga setelah beberapa hari di tahan pun pihak keluarga masih belum bisa melihat kondisi Kupik dan belum mendapatkan kabar tentang keadaan Kupik selama di tahan oleh pihak polres Tanah Datar. 

Dalam Hal ini Kami dari HMI cabang Batusangkar tentu tidak akan tinggal diam, akan kami kawal Persoalan ini sampai tuntas dan di ungkap secara terang benderang. bahkan kami siap melakukan Gerakan Besar-besaran bersama Masyarakat Tanah Datar untuk mencari keadilan. 

Kami Juga akan koordinasikan persoalan ini ke Badko HMI sumbar dan PB HMI agar persoalan ini bisa disampaikan ke Polda Sumatera Barat dan Mabes polri. Kita berharap Polda Sumatera Barat Untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Tanah Datar kapan perlu copot Kapolres yang tidak bisa mewujudkan Kantipmas di wilayah kerjanya Kabupaten Tanah Datar. Serta kami berharap Agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama dalam hal penegakan Hukum. Penegakan hukum tidak boleh tumpang tindih, tidak boleh ada proses diskriminasi dalam penegakan Hukum.