Warga Patokan Akan Terdata di Dukscapil Tebo Tinggal Menunggu Administrasi di Desa Induk

 

Doc: Warga Kampung Patokan

Kerisjambi.id | TEBO- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo Prov Jambi menyatakan, masyarakat Patokan yang menempati kawasan hutan produksi (HP) perlu mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai Permendagri No 96 tahun 2019 Tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan, bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, hal itu dijelaskan Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto, Selasa (27/12/22).

" Supriyanto menjelaskan, sebelumnya beberapa waktu lalu secara kedinasan dengan Sekda, Camat VII Koto dan Kades terkait, sudah disampaikan untuk pendataan penduduk rentan di Patokan, bahwa dalam hal ini semua pihak perlu bersinergi, "ucapnya.

Penduduk yang menempati kawasan HP seperti di Patokan, tidak bisa diterbitkan administrasi kependudukan (Adminduk) nya di wilayah itu. "Tapi mereka harus menginduk ke desa terdekat atau Desa yang menaungi wilayah tersebut," tegas Supriyanto.

Secara detail lanjut Supriyanto, datanya belum diketahui, menurut informasi yang di terima, jumlah warga disana sekitar 1200 Kepala Keluarga (KK).

Hingga saat ini diakui Supriyanto, Disdukcapil belum melakukan koordinasi secara intern, namun secara lisan sudah turun langsung kelapangan, kalau di Patokan ada penduduk menempati kawasan HP.

" Namun begitu ungkap Supriyanto, Disdukcapil Tebo sudah bergulir di Kecamatan dan Desa terkait, saat ini kami menunggu bagaimana wilayah yang menaungi penduduk di Patokan KM 55 itu untuk mengakomodir masyarakat Patokan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, "tandasnya.

" Sebelumnya, Selasa (15/11/2022) lalu, Pj Bupati Tebo H.Aspan menjelaskan, terkait identitas kependudukan warga Patokan semua ada mekanismenya kita akan mempelajarinya dan harus diikuti sesuai dengan ketentuan, yang jelas kita tidak akan menghalalkan segala cara.


Penulis : Sobirin