TAUFIQ HELMI : OPD JANGAN ALERGI DENGAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

 

Kerisjambi.id - Ahmad Taufiq Helmi ( ATH ) Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi meminta kepada Badan Publik atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Jambi untuk dapat menyampaikan informasi publik ke masyarakat dengan layanan prima saat ditemui diruang kerjanya Kamis 6 /10/22 menyampaikan bahwa ini amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 7 Ayat (1) menyatakan Bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Pada ayat (2) Bahwa Badan Publik harus menyediakan Imformasi yang akurat, benar dan tidak menyesakan. Jadi OPD selaku badan publik harus mentaati atas amanat UU KIP tersebut, baik dalam melayani informasi yang diminta oleh masyarakat secara pribadi, kelompok masyarakat, LSM dan bahkan sesama OPD itu sendiri, guna menunjang keperluan data - data atau informasi yang mesti harus disediakan oleh OPD teknis guna memenuhi kepentingan informasi bagi Kepala Daerah. Sebagaimana kita lihat belakangan ini banyak sekali informasi yang disampaikan secara langsung oleh gubernur yang lagi santer seperti Informasi terkait inflasi, beasiswa dan informasi terkait DUMISAKE. Maka dari itu diperlukan suport data yang cepat , update dan akurat dari masing-masing OPD sehingga informasi yang disampaikan tidak keliru dan mudah dipahami oleh masyakat.