Komisi Informasi Jambi gelar Sidang Sengketa Informasi Antara Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi melakukan sidang ajudikasi non litigasi sengketa penyelesaian Informasi Publik antara Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 

Ahmad Taufiq Helmi (ATH) selaku ketua Majelis Komisioner didampingi oleh Indra Lesmana dan Almunawar masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisioner menjelaskan bahwa tadi pagi kita telah melakukan sidang ajudukasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang beralamat Dusun Perintis Desa Rasau 1 Kec. Rantau Rasau melawan termohon Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dengan nomor register perkara 15/X/KI-JBI/PSI/2022

terkait permohonan Informasi Publik SMK Bagimu Negeri Aset Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Kab.Tanjung Jabung Timur. Hadir dalam sidang tersebut dari pihak pemohon Hermon sebagai penerima kuasa dan dari pihak termohon hadir M.Syahran selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah mendengar keterangan dari para pihak sidang selanjutnya di tunda sampai Tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan. Tuturnya