Sengketa Informasi HGU PT Kaswari Unggul Berlanjut, KIP Jambi Jadwalkan Pemeriksaan Dokumen ke BPN, PPID Tanjabtim Tinggal Tunggu Putusan

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik pada Senin (10/8/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi. Sidang tersebut merupakan salah satu dari tujuh perkara sengketa informasi yang digelar dengan agenda pembuktian.


Perkara ini mempertemukan Pemohon, Seno, dengan para Termohon, yakni PPID Utama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.


Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan sejumlah dokumen perizinan lainnya yang berkaitan dengan PT Kaswari Unggul.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Jambi, Siti Masnidar, didampingi Anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Darul Akbar serta para pihak yang bersengketa.


Memasuki agenda pembuktian, Majelis Komisioner memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon. Masing-masing pihak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta menjelaskan relevansi alat bukti yang diajukan dalam persidangan.


Pemeriksaan alat bukti tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pokok permohonan informasi, kewenangan masing-masing Termohon, serta dokumen dan informasi yang menjadi objek sengketa.

Dalam persidangan, proses pemeriksaan terhadap PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memasuki tahap akhir. Majelis Komisioner menjadwalkan pembacaan putusan pada 26 Agustus 2026. Sebelum agenda pembacaan putusan, para pihak diminta menyampaikan alat bukti yang telah dilegalisasi oleh kantor pos paling lambat satu minggu sebelum jadwal pembacaan putusan.


Sementara itu, pemeriksaan terhadap Termohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi masih akan dilanjutkan. Majelis Komisioner memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara langsung ke kantor Kanwil BPN Provinsi Jambi.


Langkah tersebut dilakukan karena pihak BPN menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon termasuk informasi yang tidak dapat diberikan atau merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Majelis Komisioner perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa guna memastikan status dan klasifikasi informasi tersebut yang akan dijadwalkan tanggal 19 Agustus 2026.


Dengan demikian, perkara antara Pemohon Seno dan para Termohon masih berlanjut untuk bagian yang berkaitan dengan dokumen pada BPN, sementara pemeriksaan terhadap PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada 26 Agustus 2026.