Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Teguran Tertulis I Nomor 400.10.2.4/2219/PMD/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Teguran Tertulis II Nomor 400.10.2.4/0649/PMD/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Dalam surat itu disebutkan, Kepala Desa Sungai Rambai dinilai belum menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah hubungan kerja dengan mitra Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kemampuan dalam menjaga dan membina ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat Desa Sungai Rambai.
Pemberian sanksi administratif tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai kewajiban Kepala Desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, Hayatul Azmi membantah adanya kondisi sebagaimana yang menjadi dasar pemberian teguran tersebut. Ia menilai pelaporan selama ini hanya sepihak ke DPRD maupun ke Pemda.
"Saya sebagai kepala Desa sejauh ini belum pernah dimintai keterangan belum pernah dipanggil terhadap loparan tersebut," Terang Kades Sungai Rambai. Senin (10/08/2026).
Kades Sungai Rambai juga menyampaikan bahwa dirinya ke DPRD Tebo untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Desa Sungai Rambai Bahwa, kondisi Desa Sungai Rambai saat ini berjalan aman, kondusif dan terkendali.
“Sementara dalam surat SP3 itu kepala desa tidak bisa menjaga kondusifitas Keamanan dan ketertiban di Desa sedangkan fakta dilapangan Keadaan di Desa Sungai Rambai aman terkendali, kondusif, aman dan lancar, pembangunan berjalan serta ada kunjungan pak Bupati waktu itu terlaksana dengan baik," ujar Hayatul Azmi.
Menurutnya semua ini ada sesuatu yang kontras tak sesuai dengan fakta yang ada.
Atas dasar itu, Hayatul Azmi bersama tokoh masyarakat memilih menempuh jalur kelembagaan dengan mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Tebo untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai, Hamdani, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Tebo adalah untuk mengantarkan surat sanggahan secara terbuka terkait Teguran Tertulis SP3 yang dilayangkan Bupati Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kami datang ke Komisi I DPRD Tebo untuk mengantarkan surat sanggahan secara terbuka terkait surat SP3 yang dilayangkan oleh Bupati Tebo melalui DPMD,” kata Hamdani.
Ia berharap DPRD Kabupaten Tebo dapat menjadi pihak yang menjembatani persoalan tersebut dan memberikan ruang bagi masyarakat Desa Sungai Rambai untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat.
“Jadi kami sebagai masyarakat Desa Sungai Rambai meminta kepada DPRD Tebo sebagai penyambung lidah atas surat SP3 tersebut,” ujarnya.
Hamdani menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan pemerintah daerah, namun ingin agar persoalan yang menjadi dasar keluarnya Teguran Tertulis SP3 dapat diklarifikasi secara terbuka dan objektif.
Masyarakat, kata dia, berharap DPRD Tebo dapat menindaklanjuti surat sanggahan tersebut dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga persoalan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Kedatangan Kepala Desa Sungai Rambai bersama tokoh masyarakat tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mencari penyelesaian melalui jalur kelembagaan, dengan harapan seluruh pihak dapat memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan yang terjadi.
Redaksi