Muaro Jambi- Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat terdakwa berinisial RS (26) pada Kamis malam, 4 Juni 2026.
Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Langkah ini diambil merespons tuntutan 6 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.
Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Eko Sitanggang & Partners secara tegas meminta majelis hakim untuk lebih objektif dalam melihat perkara ini.
Mereka berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi klien mereka.
Salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Eko Yus Haryanto, S.H., menjelaskan, bahwa JPU menerapkan dua dakwaan dalam kasus ini, yaitu dakwaan primer dan sekunder.
Adapun dakwaan primernya yakni pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian dakwaan sekunder yakni pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.
Meski demikian, Eko menilai fakta-fakta persidangan justru tidak menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa untuk melakukan pemaksaan persetubuhan.
Ia menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan jaksa, terutama terkait nihilnya bukti fisik medis pada organ vital korban.
"Kelemahannya, Visum et Repertum yang dilakukan sama sekali tidak memeriksa alat kelamin korban, melainkan hanya visum fisik di bagian sekitar wajah," kata Eko Yus Haryanto.
Selain masalah visum, Eko juga menyebut keterangan saksi korban berinisial WF (28) tidak konsisten dan kerap berubah-ubah selama persidangan berjalan.
Berdasarkan jalannya sidang, terungkap bahwa awal mula perselisihan antara RS dan WF diduga dipicu oleh masalah asmara.
Hubungan kekasih yang sudah berjalan selama enam bulan tersebut mulai retak saat WF meminta putus. Namun, terdakwa RS menolak karena masih menyayangi korban. Bahkan, sempat terungkap fakta bahwa korban pernah menabrak terdakwa RS hingga sepeda motornya terjatuh.
Senada dengan Eko, Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., menegaskan bahwa hubungan yang dipersoalkan tersebut murni didasari atas dasar suka sama suka, mengingat status keduanya sebelumnya adalah sepasang kekasih.
Menurut Rio, tidak ada unsur pengancaman maupun pemaksaan saat peristiwa persetubuhan itu terjadi. Maka dari itu, dakwaan kekerasan seksual dinilai gugur demi hukum.
"Tidak ada terjadi pengancaman ataupun pemaksaan, semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya tidak bisa dibuktikan di persidangan karena tidak ada visum dari kemaluan korban," tegas Rio.
Setelah mendengar pembacaan pledoi ini, pihak terdakwa kini menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan berharap keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan rasa keadilan. *red
