JAMBI- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjadi saksi perjuangan seorang pencari keadilan.
Sena Neranda, mantan karyawan PT Agung Automall, dealer resmi Toyota Sipin, Kota Jambi, terpaksa menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen pada tahun 2025 lalu.
Sena, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya selama 11 tahun 8 bulan sebagai ujung tombak penjualan (sales), kini menuntut kejelasan atas hak-haknya.
Demi mendapatkan keadilan, ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi yang resmi terdaftar sejak 12 Mei 2026.
Namun sangat disayangkan, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (3/6/2026), pihak PT Agung Automall selaku tergugat justru mangkir.
Ketidakhadiran manajemen perusahaan otomotif raksasa ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak penggugat, yang menilai perusahaan tidak menghormati proses hukum.
Kuasa Hukum Sena Neranda, Mulyadi, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen PT Agung Automall dalam sidang perdana ini.
"Agenda hari ini sebenarnya adalah pemeriksaan para pihak. Namun, sangat disayangkan tergugat tidak hadir. Kami tidak tahu alasannya apa, padahal tergugat sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan," ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat dugaan PHK sepihak tersebut. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak kliennya.
"Klien kami di-PHK secara sepihak. Oleh karena itu, langkah hukum yang kami ambil adalah mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Jambi," jelasnya.
Di tempat yang sama, Sena Neranda tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Sebagai mantan karyawan yang telah lama mengabdi, ia merasa dikhianati oleh sistem manajemen tempatnya bernaung selama belasan tahun.
"Saya menempuh jalur ini karena adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari PT Agung Automall, tempat saya bekerja selama ini," tegas Sena.
Melalui langkah hukum ini, Sena menegaskan bahwa dirinya hanya meminta hak-hak normatifnya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Ya, pastinya terkait dengan hak-hak saya selama bekerja yang memang sudah diatur oleh perundang-undangan," ungkapnya.
Akibat ketidakhadiran manajemen PT Agung Automall, Majelis Hakim PN Jambi akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang rencananya akan dijadwalkan ulang dalam satu pekan ke depan untuk memanggil kembali pihak tergugat. (Red)
