Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online Arah Negeri sebagai pemohon dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi sebagai termohon, Selasa (9/6/2026).
Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen proyek peningkatan Jalan Desa Tanjung Pauh, Desa Talang dan Desa Nyogan, Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Ryan Ari Saputra. Dalam sidang kali ini, pihak termohon hadir, sementara pemohon tidak hadir.
Majelis Komisioner kembali mendalami dasar hukum Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Pada persidangan sebelumnya, majelis meminta pihak termohon menghadirkan perwakilan Bagian Hukum, PPID Utama, atau Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memberikan penjelasan terkait substansi daftar informasi yang dikecualikan, khususnya pada ketentuan angka 10 dan angka 28.
Majelis menilai terdapat kejanggalan dalam dasar pertimbangan yang digunakan, yakni merujuk pada Pasal 17 huruf g dan huruf b Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut majelis, ketentuan tersebut berkaitan dengan informasi yang bersifat pribadi, hak kekayaan intelektual, serta perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, majelis mempertanyakan relevansi ketentuan tersebut dengan dokumen pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kontrak pekerjaan yang dimasukkan ke dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Setelah mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Muaro Jambi menjelaskan bahwa SK Bupati yang ditandatangani pada April 2026 tersebut pada dasarnya hanya merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Mereka juga mengakui bahwa terhadap keputusan tersebut belum dilakukan uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di sisi lain, perwakilan Dinas PUPR Muaro Jambi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, tanggung jawab pengelolaan dan pelayanan informasi publik berada pada PPID Utama, termasuk dalam hal pembinaan kepada perangkat daerah.
Namun kami menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juni 2026.
