Komisi Informasi Jambi Gelar Dua Sidang Sengketa, Para Pihak Sepakat Tempuh Mediasi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi ( KI) Provinsi Jambi pada Kamis, 30 April 2026, menggelar dua sidang sengketa informasi yang diajukan oleh media online Suarajambi.com terhadap SMAN 4 Kota Jambi dan Pemerintah Desa Sakean.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Siti Masnidar, didampingi oleh anggota Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Sidang pertama membahas sengketa terkait pengelolaan dana BOS serta data penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024/2025 di SMAN 4 Kota Jambi. Sementara itu, sidang kedua berkaitan dengan penggunaan anggaran desa tahun 2024–2025 oleh Pemerintah Desa Sakean.


Dalam pembukaan persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa agenda sidang mencakup pemeriksaan empat aspek utama, yakni legal standing para pihak, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan permohonan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.


Berdasarkan hal tersebut, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu. Kedua belah pihak dalam masing-masing perkara menyatakan sepakat untuk melanjutkan ke tahap mediasi.


Dengan adanya kesepakatan tersebut, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan hingga diperoleh hasil dari proses mediasi.