KI Jambi Kembali Sidangkan Tujuh Sengketa Informasi Soal Dana Desa

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu, 29 April 2026. Sebanyak tujuh perkara yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Jambi Indonesia terhadap sejumlah pemerintah desa disidangkan dalam agenda tersebut.


Adapun desa yang menjadi pihak termohon dalam sengketa ini meliputi Desa Simpang Limo, Sungai Lingkar, Olak, Tanjung Katung, Lubuk Bernai, Bungku, dan Pompa Air.


Dari tujuh perkara yang disidangkan, dua di antaranya, yakni Desa Lubuk Bernai dan Desa Tanjung Katung, memasuki agenda pembacaan putusan sela. Hal ini dikarenakan pada persidangan sebelumnya ditemukan adanya syarat yang tidak terpenuhi oleh pemohon, 

sehingga legal standing pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.


Sementara itu, lima perkara lainnya ditunda hingga 6 Mei 2026 dengan agenda lanjutan yang berbeda. Untuk Desa Bungku, sidang berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan legal standing. Desa Pompa Air dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan sela. Sedangkan Desa Olak dan Simpang Limo akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Adapun Desa Sungai Lingkar juga akan menjalani agenda pembacaan putusan sela.


Permohonan informasi dalam sengketa ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Isu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.