Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, pada Rabu (15 April 2026) menjadi narasumber dalam seminar bertema Keterbukaan Informasi Publik dalam Capaian Ketua KI Jambi Paparkan Keterbukaan Informasi Publik pada Seminar BPSDM bagi OPD Provinsi dan Kab/KotaKetua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, pada Rabu (15 April 2026) menjadi narasumber dalam seminar bertema Keterbukaan Informasi Publik dalam Capaian Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan berlangsung di Aula II, dengan peserta yang terdiri dari 43 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta 11 BKPSDM dari pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, Ahmad Taufiq Helmi menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi badan publik. Ia menjelaskan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan, yaitu informasi berkala, serta-merta, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Selain itu, ia juga .ajuan kepada badan publik hingga proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
“Termasuk di dalamnya konsekuensi hukum atau ancaman pidana apabila badan publik tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kesiapan badan publik dalam memenuhi kewajiban penyediaan informasi. Hal ini meliputi pembentukan dan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.
Ia juga menyampaikan bahwa badan publik memiliki hak untuk tidak memberikan informasi apabila termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Bahkan, badan publik dapat melakukan uji konsekuensi berdasarkan prinsip kepatutan dan kepentingan umum terhadap informasi yang semula terbuka untuk kemudian ditetapkan sebagai informasi tertutup.
Di akhir pemaparannya, Ahmad Taufiq Helmi mengingatkan seluruh OPD agar tidak ragu dalam menghadapi permintaan informasi dari masyarakat.
“OPD tidak perlu takut terhadap permintaan informasi dari ormas, media, maupun kelompok masyarakat. Yang terpenting adalah memastikan seluruh mekanisme layanan informasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.rovinsi Jambi Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan berlangsung di Aula II, dengan peserta yang terdiri dari 43 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta 11 BKPSDM dari pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, Ahmad Taufiq Helmi menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi badan publik. Ia menjelaskan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan, yaitu informasi berkala, serta-merta, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Selain itu, ia juga memaparkan mekanisme permohonan informasi publik, mulai dari pengajuan kepada badan publik hingga proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
“Termasuk di dalamnya konsekuensi hukum atau ancaman pidana apabila badan publik tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kesiapan badan publik dalam memenuhi kewajiban penyediaan informasi. Hal ini meliputi pembentukan dan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.
Ia juga menyampaikan bahwa badan publik memiliki hak untuk tidak memberikan informasi apabila termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Bahkan, badan publik dapat melakukan uji konsekuensi berdasarkan prinsip kepatutan dan kepentingan umum terhadap informasi yang semula terbuka untuk kemudian ditetapkan sebagai informasi tertutup.
Di akhir pemaparannya, Ahmad Taufiq Helmi mengingatkan seluruh OPD agar tidak ragu dalam menghadapi permintaan informasi dari masyarakat.
“OPD tidak perlu takut terhadap permintaan informasi dari ormas, media, maupun kelompok masyarakat. Yang terpenting memastikan seluruh mekanisme layanan informasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.