Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi mencatat masih terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi yang memperoleh predikat Kurang Informatif dan Tidak Informatif dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan bahwa hasil tersebut harus menjadi alarm perbaikan serius bagi OPD terkait agar segera berbenah dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Enam OPD ini kami harapkan segera melakukan pembenahan, terutama dalam pengumuman informasi publik secara berkala. Pemanfaatan website resmi OPD maupun kanal informasi lainnya, seperti media sosial, harus dioptimalkan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi,” ujar Taufiq
Selain aspek publikasi, ia juga menekankan pentingnya komitmen kelembagaan sebagai fondasi utama keterbukaan informasi. Hal tersebut mencakup penerbitan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penguatan tata kelola layanan informasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
“Tidak kalah penting adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan budaya kerja yang harus dibangun secara konsisten,” tambahnya.
Berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, terdapat dua OPD Pemprov Jambi yang masuk kategori Kurang Informatif dengan nilai 40–59, yaitu:
1.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi
2.Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi
Sementara itu, empat OPD lainnya memperoleh predikat Tidak Informatif dengan nilai 0–39, yakni:
1.Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi
2.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi
3.Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
4.Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi
Komisi Informasi Provinsi Jambi menegaskan akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar OPD yang belum informatif dapat segera meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan naik kelas pada penilaian berikutnya.
Menurut Ahmad Taufiq Helmi, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus instrumen penting dalam pencegahan korupsi serta peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
