Aroma Tak Sedap Dana Bimtek Sungai Penuh: Puluhan Desa Belum Tuntas Setoran, Dugaan SPPD Fiktif Mencuat


Kerisjambi.id— Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Selasa, 16 Desember 2025, menuai sorotan serius. Kegiatan yang semestinya menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa itu justru dibayangi persoalan administrasi dan dugaan penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Sabtu, 27 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal penyelenggara yang meminta identitasnya dirahasiakan, ditemukan ketidaksesuaian data antara jumlah peserta terdaftar dengan peserta yang menyelesaikan kewajiban administrasi kegiatan.


Dari total 421 peserta yang tercatat mengikuti Bimtek, hanya 380 orang yang dinyatakan melalui jalur registrasi resmi dan telah menerima ID Card. Sementara itu, sekitar 39 peserta tercatat berstatus non-registrasi dan diduga belum menyelesaikan pembayaran biaya kegiatan.


Hingga berita ini diturunkan, masih terdapat dua peserta yang dilaporkan belum menyelesaikan kelengkapan administrasi dan masih dalam proses klarifikasi.


Persoalan semakin menguat ketika muncul dugaan manipulasi SPPD. Sumber menyebutkan adanya fenomena “SPPD ada, peserta tidak ada”, yakni dokumen perjalanan dinas yang diterbitkan dan dicairkan, namun nama yang tercantum tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan.


“Sekitar 42 desa dilaporkan masih dalam status pembayaran tidak penuh atau baru menyetor setengah dari biaya administrasi sebesar Rp3 juta per peserta,” ungkap sumber tersebut.


Beberapa desa yang disebut dalam data internal antara lain Desa Air Teluh dengan lima peserta, Desa Sumur Anyir dua peserta, serta Desa Muara Jaya empat peserta, yang kehadirannya dalam kegiatan Bimtek dinilai tidak jelas.


Lebih jauh, sumber tersebut juga mengungkap dugaan bahwa terdapat oknum penyelenggara yang mengambil dan menguasai SPPD peserta yang tidak hadir. “SPPD peserta yang tidak mengikuti kegiatan diduga diambil oleh oknum penyelenggara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.


Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola administrasi pemerintahan yang baik serta membuka celah penyalahgunaan keuangan desa. Dana desa yang digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.


Hingga saat ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun pihak lembaga penyelenggara Bimtek belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan data peserta non-registrasi maupun dugaan SPPD fiktif tersebut. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum segera melakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bimtek tersebut.

(Tim/Red)