HMI CABANG SIJUNJUNG DESAK KEJAGUNG, SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS TANAH TANJUNG KALIANG

 

Kerisjambi.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung. 


Desakan ini disampaikan karena fakta-fakta yang berkembang ke publik menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang tidak bisa lagi ditutupi.


HAS telah resmi dicopot dari jabatannya sejak 11 Desember 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Pencopotan tersebut merupakan bukti nyata bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan HAS bukan persoalan ringan.


Jika sanksi administratif terberat sudah dijatuhkan oleh internal kejaksaan, maka tidak ada alasan hukum maupun moral bagi Kejaksaan Agung untuk terus menunda penetapan status tersangka.


Berlarut-larutnya penanganan perkara ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum, terlebih yang diduga terlibat adalah oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat Tanjung Kaliang, tetapi juga mencoreng marwah institusi kejaksaan di mata publik.


Hukum tidak boleh hanyaa berlaku untuk masyarakat miskin, Ketika seorang jaksa telah dicopot dan dikenai sanksi berat, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi logis.

Kasus tanah Tanjung Kaliang ini tidak hanya berdampak pada konflik agraria, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem dalam skala besar. 


Berdasarkan estimasi konservatif valuasi jasa lingkungan, kerusakan ekosistem hutan seluas ±700 hektare berpotensi menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp70 miliar hingga Rp140 miliar, yang mencakup hilangnya fungsi tata air, pencegahan banjir dan longsor, penyimpanan karbon, serta kerusakan keanekaragaman hayati.


Selain itu, dugaan pembalakan kayu di kawasan tersebut juga berimplikasi pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, kerusakan tegakan hutan, serta nilai ekonomi kayu yang diduga dieksploitasi secara melawan hukum. Kerugian akibat pembalakan ini diperkirakan menambah puluhan miliar rupiah kerugian negara, yang tidak dapat dipulihkan hanya melalui sanksi administratif.


Kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, oleh karena itu, kejaksaan agung harus mengusut tuntas dan memproses seluruh pihak lain yang terlibat, baik oknum aparat, pemerintah kabupaten Sijunjung, pemodal, pihak swasta, pihak yang melakukan perlindungan, perantara maupupun pihak yang menikmati hasil dari penguasaan lahan dan pembalakan kayu dikawasan tanjung kaliang.


pembiaran dan penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.


HMI Cabang Sijunjung dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melalui langkah advokasi dan aksi terbuka, hingga HAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.