Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi pada Senin, 30 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan tiga perkara sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Jambi. Sengketa ini melibatkan tiga kepala desa (Kades) dari Kabupaten Batang Hari, yakni Kades Jangga, Kades Aur Gading, dan Kades Olak Besar.
Sidang yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Siti Masidar, yang didampingi oleh dua anggota majelis, Zamharir dan Ahmad Taufiq Helmi. Hadir juga sebagai Panitera Pengganti, Darul Akbar dan para pihak yang terlibat dalam sengketa, yakni LSM Gerak sebagai pemohon dan masing-masing Kades sebagai termohon, turut hadir dalam sidang ini, didampingi oleh camat setempat.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh LSM Gerak meliputi berbagai dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, antara lain : APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2023 dan 2024, Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023-2024, laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2023-2024, Dokumen Pengadaan Barang tahun 2023-2024, LPJ Bumdes tahun 2023-2024, laporan penggunaan dana BLT 2023 hingga 2024
Setelah membuka sidang ketua Majelis Komisioner menyampaikan terkait agenda sidang perdana berfokus pada pemeriksaan empat hal yakni legal standing atau kedudukan hukum dari para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu pengajuan permohonan informasi.
Setelah memeriksa keempat hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner menyatakan bahwa hanya satu desa yang memenuhi seluruh unsur tersebut, yaitu Desa Olak Besar. Sementara itu, untuk Desa Aur Gading dan Desa Jangga, ditemukan ketidaksesuaian pada jangka waktu pengajuan permohonan, yang mengakibatkan dua desa tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif untuk melanjutkan persidangan sengketa informasi. Akibatnya, pada sidang berikutnya, Majelis Komisioner akan membacakan putusan sela untuk kedua desa tersebut.
Mengingat Desa Olak Besar memenuhi seluruh persyaratan, Majelis Komisioner mengonfirmasi bahwa informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang bersifat terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Sebelum melanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut, Ketua Majelis Komisioner menawarkan kepada para pihak untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu.
Akhirnya para pihak sepakat untuk melakukan mediasi guna mencari solusi penyelesaian sengketa informasi secara damai. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga hasil mediasi.
