Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu, 5 November 2025 kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. Perkara ini diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Jambi melawan Kepala Desa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari, terkait permohonan informasi mengenai penggunaan Dana Desa.
Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan agenda sidang pembacaan putusan.
Setelah membuka persidangan ketua majelis komisioner dan anggota majelis secara bergantian membaca putusannya dengan amar putusannya bahwa majelis komisioner menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang terbuka dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh termohon. Salinan putusannya dapat diambil maksimal 3 hari setelah pembacaan putusan. Jika ada para pihak yang tidak puas atas putusan ini silahkan menempuh upaya hukum lainnya ke PTUN Jambi paling lambat 14 sejak diterima salinan putusan nya.
