KI Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Soal Pengadaan Bibit Sawit, Sapi & CSR Bank 9 Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat pagi, 7 November 2025, kembali menggelar dua sidang sengketa informasi publik. Sidang pertama yang diajukan oleh Media Tempo Bersatu dengan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi terkait pengadaan bibit sawit dan sapi.


Sedangkan sidang kedua antara Media Chanel Berita24.com terhadap Direktur Utamau Bank 9 Jambi terkait permintaan informasi mengenai dana CSR.


Sidang pertama dipimpin oleh Siti Masnidar selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Zamharir dan Ahmad Taufiq Helmi sebagai anggota. Dalam sidang perdana tersebut, majelis melakukan pemeriksaan awal yang mencakup empat aspek penting, yakni legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan sengketa.


Setelah mendalami keterangan para pihak, majelis memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 13 November 2025.


Sementara itu, dalam sidang kedua antara Media Online Chanel Berita24.Com melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi langsung dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi, setelah membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, ketua majelis menanyakan laporan dari panitera pengganti mengenai ketidakhadiran pihak termohon. Panitera pengganti menyampaikan bahwa pihak termohon tidak dapat hadir dikarenakan adanya kegiatan lain dan telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang melalui pesan WhatsApp.


Meskipun pemohon sempat sedikit kecewa dengan ketidakhadiran pihak termohon, namun akhirnya pemohon menyetujui penundaan sidang, sambil menyerahkan alat bukti tambahan terkait jawaban termohon sebelumnya yang hanya meminta pemohon melihat informasi melalui situs web Bank 9 Jambi.


Majelis kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2025, dan memerintahkan kepaniteraan untuk kembali menyampaikan pemanggilan kepada pihak termohon.