Penjual Pempek Tikam Anggi hingga Tewas, Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara


 


Kerisjambi-JAMBI - Perkara penikaman yang dilakukan oleh Gutomo, tukang pempek di kawasan Pasar Angso Duo, akhirnya memasuki babak akhir. Kamis (16/10/2025), di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang mengakibatkan tewasnya Anggi dalam peristiwa tragis di pasar terbesar di Jambi itu.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua dengan suara tegas saat membacakan putusan.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan tersebut.


Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Afriansyah dan Hasral Anas, menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban.


 “Kami turut berduka atas peristiwa ini sejak awal. Mengenai putusan, kami pikir-pikir dulu. Kami juga sudah menyampaikan kepada keluarga terdakwa agar meminta maaf dan berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun kami tahu hal ini tidak mudah,” ungkap Afriansyah.


Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih memberi tanggapan singkat.


“Langsung ke Kasi Pidum saja,” ujarnya singkat.


Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.


Pasca putusan, keluarga korban sempat histeris mendengar putusan Majelis Hakim. (*Red) 



Tags: