Penerima Kuasa Atasan PPID Muaro Jambi Tak Kuasai Pokok Perkara, Majelis KI Jambi Tunda Sidang

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin pagi, 20 Oktober 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara pemohon Afrizal melawan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


Informasi yang dimohonkan oleh pemohon meliputi izin usaha perkebunan PT.Bukit Bintang Sawit (BSS), dokumen plasma, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti.


Dalam pembukaannya, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal yang mencakup empat aspek utama, yaitu kewenangan absolut, kewenangan relatif, legal standing para pihak, dan jangka waktu permohonan. Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis menyimpulkan keempat unsur tersebut telah terpenuhi.


Namun, ketika majelis menanyakan status informasi yang dimohonkan — apakah termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan — penerima kuasa dari Bagian Hukum Setda Muaro Jambi tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Ia mengaku belum menguasai pokok materi sengketa yang sedang diperkarakan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis menegaskan bahwa sidang ditunda dan memerintahkan termohon untuk melakukan rapat internal serta menghadirkan pihak teknis yang memahami substansi informasi pada persidangan berikutnya.


“Sidang hari ini kami tunda dan kami minta pihak termohon membawa pejabat atau bidang teknis yang mengetahui persoalan secara rinci,” ujar Siti Masnidar sebelum menutup sidang.


Majelis Komisioner menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang.