Kerisjambi.id-TEBO-Permasalahan sengketa lahan antara PT Tebo Indah dan masyarakat sekitar terus berlanjut. Meski sudah dilakukan berbagai upaya mediasi, termasuk pertemuan bersama DPRD Kabupaten Tebo serta peninjauan langsung ke lokasi, hingga kini belum ada titik terang terkait status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Masyarakat menilai, permasalahan ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial serta lingkungan yang merugikan warga di sekitar area operasional perusahaan.
Hafizan Romy Faisal, salah satu warga terdampak, menyampaikan kritik keras terhadap hasil rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak didasarkan pada kajian akademik yang kuat dan tidak sesuai dengan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat dalam surat yg di layangkan saat RDP lalu di gedung rakyat . “Lain yang kami laporkan, lain pula yang direkomendasikan,” ujar Romy pada Selasa, 21 Oktober 2025. Ia menilai bahwa DPRD kurang objektif dalam menindaklanjuti hasil temuan di lapangan.
Lebih lanjut, Romy mengungkapkan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa minggu terakhir menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ia menyebut adanya indikasi perusakan lingkungan dan pelanggaran pidana, serta banyak warga sekitar yang tidak mendapatkan hak-haknya seperti bantuan sosial dan program bedah rumah. “ ada banyak pelanggaran hukum, terkait kemitraan wanprestasi, kerusakan lingkungan, pelanggaran hak azasi manusia Inilah yang kami sebut sebagai bentuk kebijakan yang salah dan tidak berpihak kepada masyarakat karna tidak mengacu pada dasar hukum yg berlaku,” tegasnya.
Romy juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam menegakkan keadilan. Ia meminta agar lembaga legislatif tersebut segera membuat kebijakan tegas dan merekomendasikan penyetopan sementara aktivitas PT Tebo Indah di area yang bermasalah. Menurutnya, DPRD harus melibatkan pakar hukum, aparat penegak hukum (APH), serta Dinas Perkebunan untuk duduk bersama melakukan kajian menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi final. “ Berdasarkan pada kewenangannya DPR bisa gunakan haknya untuk merekimendasikan penyetopan aktifitas PT Tebo indah sebab ada yg di rugikan akibat kegiatan mereka selama ini Jangan malah menyerah bgitu saja sama pemerintah daerah, tapi mereka harus melakukan penekanan berdasarkan ketentuan dan kewenangan merka karena DPRD juga punya power untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penyelesaian masalah, Romy Faisal bersama masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi tersebut akan dilakukan di dua titik, yakni di depan kantor DPRD Kabupaten Tebo dan dilanjutkan ke kantor Bupati Tebo. Mereka menuntut ketegasan wakil rakyat dalam menyikapi persoalan yang sudah lama menggantung ini, sekaligus menuntut keadilan bagi petani mitra dan masyarakat terdampak langsung oleh kegiatan PT Tebo Indah.
Redaksi