Kejari Jambi Terima Pelimpahan Perkara TPPU Dua Tersangka Jaringan Narkotika


Kerisjambi.id- Kota Jambi, 31 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat (31/10/2025).


Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Jambi. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus TPPU narkotika dari perkara atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.


Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Alton merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan tersangka Said Saifuddin dan Syarifah Safridayanti, serta seorang DPO bernama Said Faisal. Keduanya diduga melakukan transaksi keuangan melalui dua rekening bank, yakni BRI dan BCA, yang digunakan untuk aktivitas jaringan tersebut selama April hingga Juni 2025.


Total uang yang berhasil disita dari rekening kedua tersangka mencapai Rp1.443.200.000 (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan saat ini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.


Barang bukti yang diserahkan dari tersangka Syarifah Safridayanti berupa satu buku tabungan BRI dan kartu ATM berisi uang Rp770.200.000, satu buku tabungan BCA berisi uang Rp673.000.000, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin, disita satu unit ponsel iPhone 12 Pro Max warna biru.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Kejari Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan. (*Red) 


Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya., S.H., M.H

Tags: