Foto : DPRD Tebo Komisi III Saat Sidak Pekerjaan Turap Desa Pagar Puding
Kerisjambi.id-TEBO-DPRD Tebo Komisi III Rabu (17/09/2025) melakukan sidak lapangan soal laporan serta keluhan masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, masalah pembangunan turap hibah BNPB senilai Rp 20.4 Miliar BPBD Kab Tebo yang tengah dikerjakan oleh PT. Pulau Bintan Bestari.
Anggota DPRD Tebo Fraksi Nasdem Mursalin yang mendampingi Komisi III saat diwawancarai melalaui via Vidio Call Wahtsapp mengatakan, dari hasil temuan dilapangan bahwa memang benar terkait laporan masyarakat tentang pemotongan seetfile oleh pekerja.
"Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf soal pemotongan seetfile yang seharusnya masih bisa masuk kedalam tanah, Temuan ini akan kita bawa ke DPRD untuk di RDPkan," kata Mursalin.
Mursalin menyebutkan saat dilapangan besi seetfile yang dikatakan oleh pihak rekanan tidak bisa masuk kedalam tanah saat Dewan meminta operator dengan sepuluh kali Kalendering atau Hammer faktanya masih bisa masuk kadalam tanah.
"Sepuluh kali pukulan bisa masuk tadi," Ucap Mursalin.
Lanjutnya ada juga temuan seetfile yang patah untuk tidak dilanjutkan dipasang oleh pekerja.
Selain itu kata Mursalin saat komisi III DPRD menanyakan buku tamu kunjungan maupun jumlah pekerja rekanan tengah kelabakan mencari dokumen tersebut.
"Tadi sibuk mereka cari dokumen jumlah pekerja ," Ujar Mursalin.
Selain itu kata Mursalin dilokasi tidak ditemukan skedule pekerjaan yang di tempel ditempat.
"Alasan mereka kantor mereka jauh dari lokasi kerja, kita tanya jumlah pekerja saja mereka kelabakan," Ungkapnya.
Kata Mursalin dengan melihat proses pembangunan turab Pagar Puding pihak BPBD Kabupaten Tebo tetap menyalahkan General Superintendent (GS) karena dari awal sudah diingatkan agar SOP dijalankan apalagi saat ini waktu sudah mepet bulan Oktober mendatang Pekerjaan sudah harus selesai.
"Kita akan tetap panggil pihak-pihak baik itu BPBD, BNPB, muapun rekanan dalam waktu dekat, komisi III juga akan menyurati BPK," Tegasnya.
Dalam surat laporan atau keluhan masyarakat desa Pagar Puding selain ke DPRD Tebo Komisi III,Bupati Tebo, dan BPBD Tebo surat tersebut juga ditembuskan ke KPK RI dan Komisi VIII DPR RI.
Diketahui bahwa PT Pulau Bintan Bestari ini merupakan Perusahaan yang sedang diblacklist atau daftar hitam Nasional oleh LKPP.
Redaksi