Kerisjambi.id- Mahkamah Agung (MA) memutasi lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, ke berbagai daerah di luar Provinsi Jambi. Salah satunya adalah Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja yang menangani perkara gugatan warga Suku Anak Dalam (SAD) melawan PT Bintang Sumber Utama (BSU) dengan nomor perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn.
Mutasi ini diduga buntut dari laporan warga SAD Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung terkait dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam memutus perkara. Penggugat menilai pertimbangan hukum hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan fakta lapangan.
Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo, membenarkan adanya mutasi lima hakim tersebut.
“Iya, ada lima hakim di PN Muara Bulian dimutasi ke tempat baru. Ada yang dipindahkan ke Tanjung Pandan, ada juga ke Bali, semuanya ke luar Provinsi Jambi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, Cakra enggan menyebutkan nama-nama hakim yang dimutasi, dan mempersilakan publik untuk mengecek melalui situs resmi PN Muara Bulian. Ia menambahkan, perpindahan tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima hakim yang dimutasi adalah Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita. Tiga di antaranya disebut-sebut mengajukan keberatan ke MA terkait keputusan mutasi tersebut.
Perwakilan warga SAD, Mahmud Irsyad, menyayangkan sikap dan kinerja para hakim yang dilaporkan.
“Kredibilitas dan profesionalitas hakim terlapor telah mencoreng nama institusi peradilan, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap putusan yang mereka ambil,” tegasnya. (*eko)