Kerisjambi.id-TEBO-Kepala desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Untung Swastadi kembali menggugat warganya soal kepemilikan lahan yang diklaim oleh Kepala desa lahan tersebut merupakan milik desa.
Lahan yang dikuasai oleh Agus Salim Lubis seluas 1,3 Hektar dijelaskannya telah dikuasai sejak masih Kabupaten Bungo-Tebo (BUTE) dari tahun 81. lebih kurang selama 45 tahun dikuasai.
"Kades sebelumnya belum ada menyenggol saya baru ini lah kades gugat lahan saya," Ungkap Agus Salim Lubis saat diwawancarai usai sidang di PN Tebo, Kamis (07/08/2025).
Dikatannya Saat Gugatan pertama luasan lahan yang digugat Kades Suka Damai termasuk rumahnya dengan luasan keseluruhan 1,7 Hektar.
"Pada gugatan kedua ini rumah tidak masuk hanya kebun yang masuk, dari 1,7 Hektar jadi 1,3 Hektar," Kata Agus Salim.
Agus Salim Lubis mengatakan pada gugatan pertama putusan hakim sudah ingkrah di PN Tebo bahwa gugatan Kades Suka Damai tidak dapat diterima (No).
Ia menyebutkan tanah yang dikuasainya itu diperoleh sebagai ganti rugi dari KUPT, Pardomuan Nasution bukan menempati lahan tersebut begitu saja.
"Di Desa kami tidak pernah dilibatkan atau dipanggil untuk bermusyawarah tentang lahan ini," kata Agus Salim.
Alas hak yang dimiliki oleh dirinya yakni sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Pj kepala Desa Tuslam tahun 2019, selain itu ada surat segel tahun 82 dan 84.
Redaksi