Akhir Pelarian Panjang: Sanggam Parapat, Terpidana Penipuan Rp750 Juta, Diciduk Setelah 9 Tahun Menghilang


 

Kerisjambi.id– Pelariannya selama hampir sembilan tahun akhirnya berujung di balik jeruji besi. Sanggam Parapat, buronan kasus penipuan dengan nilai kerugian fantastis Rp750 juta, berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.


Senin sore itu, 4 Agustus 2025, waktu seolah berhenti bagi Sanggam. Sekitar pukul 16.30 WIB, di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jambi, dan Kejari Jambi menyergap pria yang selama hampir satu dekade menghilang bak ditelan bumi. Tanpa perlawanan, ia akhirnya menyerah pada hukum yang selama ini coba ia hindari.


 “Sanggam Parapat telah resmi menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2016. Kini, pelariannya telah berakhir,” ungkap Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Kamis (7/8/2025).




Kasus yang menjerat Sanggam berawal pada 2012 hingga 2013, ketika ia menebar janji manis kepada korban, Lusia Rosa Parabak. Ia menawarkan kerjasama investasi dalam bisnis bongkar muat barang melalui PT Sinar Toba Permata, yang ternyata hanyalah ilusi. Perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak 2012, namun Sanggam tetap menggiring korban dengan harapan palsu.


Puncak kebohongannya terkuak saat 20 lembar cek yang diberikan ditolak bank—rekening kosong, tanpa sepeser pun saldo. Tipu daya itu membuat korban merugi hingga Rp750 juta.


“Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016. Vonisnya: 1 tahun 10 bulan penjara,” jelas Noly.




Usai penangkapan, Sanggam sempat dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (6/8/2025) pukul 14.35 WIB, ia diterbangkan ke Jambi oleh Tim Tabur Kejati dan Kejari Jambi. Di sanalah, di Lapas Kelas IIA Jambi, ia akan menjalani hukuman yang tertunda hampir satu dekade.


 “Pesan kami jelas: Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, hukum akan menemukan jalannya,” tegas Noly. (*red) 


Tags: