Pencegahan korupsi yang digemakan pemerintah terbukti tidak efektif menjadi obat paling mujarab dalam mengatasi penyakit bernama korupsi. Pemerintah memilih menguatkan aspek pencegahan daripada aspek penindakan (kaitannya dengan upaya penegakan hukum) dalam pemberantasan korupsi demi investor. Padahal, aspek pencegahan dan aspek penindakan bukanlah dua aspek yang meniadakan satu sama lain. Dua aspek ini harus berjalan beriringan dalam kerja-kerja antikorupsi.
Pengalokasian dana pokir merupakan isu yang kompleks, dana pokir dapat memengaruhi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan. Dana pokir harusnya mencerminkan aspirasi masyarakat, digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, justru hari ini Dewan sebagai wakil rakyat menyalah gunakan tugas dan fungsi nya. Akibat dari praktik ini, masyarakat yang paling dirugikan. Mereka terus menunggu pembangunan yang tak kunjung datang karena dananya diduga telah disalahgunakan.
Penegakan aturan dalam pengelolaan dana Pokok pikiran (pokir) sangat penting agar tidak terus-menerus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Temuan tersebut meliputi penyaluran yang tidak tepat sasaran dan pelanggaran aturan penyaluran. Hari ini muncul namanya di publik beberapa anggota DPRD NTB yang sudah mengembalikan uang pokir siluman di kejati ntb, ini menunjukkan bahwa ada transaksi jahat yang terjadi di tubuh DPRD Ntb. Maka dengan ini kami mendesak KPK RI segera panggil dan periksa *Ketua DPRD Provinsi NTB Hj, Baiq Isvie Rupaedah* terkait dugaan Korupsi Dana Pokir yang sampai saat ini heboh di masyarakat dan media-media Lokal. Anggaran pokir Ketua DPRD NTB, kisaran dana Pokir ketua DPRD 12,3 Meliar. Tapi kami menemukan anggaran tambahan (Siluman) puluhan Meliar yang tersembunyi dalam nomenklatur, ini terjadi di dinas PUPR, pertanian dan dinas perumahan. KPK harus turun tangan di NTB, dan segera membentuk tim investigasi menyelidiki dana pokir DPRD NTB.
DPRD sebagai lembaga (legislatif) yang mengawasi setiap kebijakan pemerintah (Eksekutif) justru hari ini mencoreng nama baik DPRD NTB, sehingga muncul adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB tahun anggaran 2025, di duga kuat bagi-bagi uang siluman atau dugaan bagi bagi fee proyek Pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025. Bukan hanya itu baru-baru ini nama beberapa anggota DPRD NTB di panggil oleh kejati NTB, dengan hal tersebut di atas Komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera selidiki dana pokir anggota DPRD NTB.
JARINGAN MAHASISWA & PEMUDA NTB-JAKARTA menuntut agar:
1. Meminta KPK RI Segera panggil dan periksa Ketua DPRD NTB Hj, Baiq Isvie Rupaedah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB tahun anggaran 2025
2. KPK Segera tangkap dan adili Hj, baiq Isvie Rupaedah yang di duga terlibat dalam kasus korupsi dana Pokir DPRD Provinsi NTB.
Korlap : Bung Fadlin
Cp : +62 822-9947-2311
*Ketua Umum JMP-NTB*
Bung Rahman.