Skandal Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan, Satu Masih Buron


 


Kerisjambi. Id-Kota Jambi- Dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mencuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam proyek bermasalah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dan 2022.



 Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa dua dari tiga tersangka sudah diamankan. Mereka adalah RWS, yang berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan, dan ES, selaku Direktur PT TDI. Sementara itu, tersangka ketiga, WS—pemilik PT ILP—masih dalam status buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang telah menjerat ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang diduga menyalahgunakan jabatan dalam proses pengadaan alat praktik.


Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp21,8 miliar. Sebagai langkah pemulihan aset, polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp6,07 miliar.


Skema proyek yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021 terdiri atas anggaran Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA. Namun, pelaksanaannya diwarnai banyak kejanggalan, seperti:


Tidak ada pembanding harga dalam sistem e-purchasing,


Campur tangan langsung dari pihak PPK bersama broker dalam pemilihan barang,


Spesifikasi alat tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan,


Produk tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),


Bahkan sejumlah barang yang sudah dibayar tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak sekolah.



Untuk memperkuat penyelidikan, polisi melibatkan pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasil penilaian menyebutkan adanya indikasi kuat mark-up harga serta berbagai pelanggaran serius lainnya dalam pengadaan.


Hingga saat ini, lebih dari 90 saksi telah dimintai keterangan, dan lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital telah diamankan. Pemeriksaan intensif terhadap kasus ini berlangsung sejak April 2025.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara.


Polda Jambi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat besarnya nilai proyek dan luasnya jaringan yang terlibat dalam perkara ini. (*Red) 


Tags: