Foto : Screenshot Surat Pemberitahuan DMPTSP
Kerisjambi.id-TEBO-Soal pembangunan Tower BTS yang diduga belum mengantogi Izin di Areal PT Rigunas Agri Utama diakui pihak Tower Bersama Group memang belum melakukan pengajuan izin atau memiliki Persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pihak tower bersama saat dikonfirmasi melalui telpon Whatshapp mengatakan, saat ini dokumen sudah dilengkapi untuk dilakukan pengajuan perizinan/ Persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebelumnya bangunan Tower Bersama Group di areal PT Rigunas ini telah mendapat surat pemberitahuan dari dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
Saat ditanya soal bagunan milik Tower Bersama sudah berdiri tetapi belum memiliki izin pihak Tower mengaku sudah melengkapi dokumen untuk pengajuan.
"Semua dokumen sudah kita lengkapi pak memang sejauh ini belum mengajukan ke dinas," Katanya selasa (3/11/2024).
Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenakan sangsi administratif. Sanksi Tersebut dapat berupa penyegelan dan penghentian sementara kegiatan operasional.
Redaksi