Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Badan Pertanahan Kota Jambi Minta di Tunda

 

Kerisjambi.id - Komisi informasi Provinsi Jambi pada Rabu tanggal 18 september 2024 kembali mengelar sidang ajudikasi dengan antara Syamsu Rizal melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan yakni informasi salinan copy warkah tanah atas sertifikat hak milik yang beralamat Kenali Asam Kec. Kota baru atas nama pemegang hak yaitu Syamsu Rizal.

 Sidang di pimpin oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir masing sebagai anggota majelis komisioner dan panitera Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh pihak pemohon. 


Setelah membuka sidang Indra Lesmana menanyakan ke panitera terkait ketidakhadiran termohon. Panitera menyampaikan bahwa termohon kemaren telah menyampaikan ke panitera atas ketidakhadirannya hari ini dikarenakan adanya pergantian pejabat dilingkungan Kantor BPN Kota Jambi maka dari itu pihak BPN memohon agar pelaksanaan sidang ajudikasi ini dapat di jadwalkan kembali. Setelah mendengar penjelasan tersebut, ketua majelis juga


menanyakan ke pemohon apakah pemohon langsung di hadiri oleh prinsipipalnya atau dikuasakan. Pemohon menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini sebagai penerima kuasa dari Kantor Hukum Chris Januardi, atau kuasa substitusi. 


Baik setelah sama - sama mendengarkan penjelasan dari panitera maka sidang hari ini di tunda sampai dengan 24 September 2024.