Kerisjambi.id-TEBO-Sebanyak kurang lebih 53 orang kurir atau Sprinter JNT Express Drop Point MUT02A Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, mengeluhkan sistem kerja yang diduga tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Para kurir yang berstatus freelance atau pekerja harian lepas tersebut mengaku telah bekerja bertahun-tahun tanpa adanya kontrak kerja tertulis dari pihak perusahaan. Padahal menurut mereka hal itu diatur jelas dalam aturan.
Freelance termasuk dalam kategori pekerja harian lepas diatur melalui *PP No. 35 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja / UU No. 6 Tahun 2023 yang merevisi UU No. 13 Tahun 2003*.
Dalam *Pasal 10 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021* disebutkan pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka demi hukum statusnya berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).
"Karena status berubah otomatis, dan kami sudah ada yang bertahun-tahun kerja. Alasan gaji dihitung per paket, padahal itu keliru," ungkap salah satu kurir Inisial SJ.
Mereka juga menyebut tidak ada kontrak kerja tertulis dengan pihak JNT MUT02A Rimbo Bujang. Sehingga asumsi yang beredar di kalangan pekerja, mereka mudah dibuang sepihak dan aplikasi kerja bisa dinonaktifkan kapan saja.
Hal itu menurut mereka melanggar *Pasal 57 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003* yang menyebut perjanjian kerja kontrak (PKWT) wajib dibuat secara tertulis. Jika hanya lisan, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT sejak hari pertama bekerja.
*Diduga Ada Intimidasi dan Ancaman Mutasi*
Keluhan lain datang terkait perintah baru dari Kepala DP atas nama *Oki Permadi*.
Menurut para kurir, perintah tersebut disampaikan di grup umum kerja MUT02A tanpa ada surat resmi dari pusat, tanpa SP1 dan SP2.
Ada dua poin yang dianggap mengintimidasi:
1. Mewajibkan setiap kurir merekomendasikan kandidat kurir baru, jika tidak ada akan dimutasi.
2. Mewajibkan admin merekomendasikan kandidat admin baru, jika tidak ada akan dimutasi.
"Kalau mau kritik, bahasa yang keluar selalu membuat surat resign. Padahal sepengetahuan kami yang berkewajiban mencari kurir adalah HRD dan DP kantor. Kalau sifatnya membantu kami terima, ini dengan ancaman mutasi sudah melewati nalar," keluhnya.
Tindakan yang disampaikan di grup umum tersebut diduga melanggar *Pasal 310 KUHP / Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik* dan *Pasal 368 KUHP / Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman*.
Selain itu juga diduga melanggar *Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan* tentang mutasi sepihak, serta penyalahgunaan hak prerogatif perusahaan sebagai bentuk hukuman terselubung.
*Soal Deposit 3 Juta Dipotong Gaji*
Para kurir juga menyoroti soal uang deposit yang awalnya Rp 1 juta kemudian berubah menjadi Rp 3 juta. Perubahan itu disebut hanya diberitahu lisan tanpa perjanjian tertulis.
"Setiap gajian dipotong Rp 500.000 x 6 bulan jadi Rp 3.000.000. Itu cuma diberitahu saja di muka umum dan perjanjiannya tidak tertulis. Kami disuruh resign apabila tidak menerima," ujarnya.
Jika dikalkulasikan, 1 orang Rp 3 juta x 53 orang di DP MUT02A = Rp 159.000.000. Mereka pun meminta kejelasan dan pengembalian hak tersebut.
Para kurir berharap kepada HRD JNT Express Jambi, Pengurus Wilayah Jambi Bapak Azri, dan JNT Express Pusat untuk turun tangan melakukan audit.
"Kami memang membutuhkan kerja ini untuk tanggungan hidup, tapi perusahaan juga membutuhkan tenaga kami. Jangan kejam gitu. Tolong pengertiannya, kurir ini sudah bawa paket banyak, temu customer ruwet, sudah kehujanan, kepanasan," pungkasnya.
Redaksi