Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi resmi mengumumkan hasil pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2026, Jumat (2/10).
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Provinsi Jambi terhadap badan publik peserta dari berbagai kategori di wilayah Provinsi Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa hasil pengisian kuesioner Monev Tahun 2026 telah diumumkan setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Monev.
“Pada hari ini, Jumat, 2 Oktober 2026, kami telah mengumumkan hasil pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2026. Seluruh hasil pengisian kuesioner yang telah masuk selanjutnya diverifikasi oleh tim sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Taufiq.
Berdasarkan laporan Kelompok Kerja (Pokja) Monev KI Provinsi Jambi, pelaksanaan Monev tahun ini mencakup lima kategori badan publik. Dari proses pengisian dan telah selesai di verifikasi, tercatat sebanyak 37 OPD Pemerintah Provinsi Jambi, 21 instansi vertikal tingkat provinsi, 11 pemerintah kabupaten/kota, 52
instansi vertikal kabupaten/kota dan 21 Pemerintahan desa.
Seluruh kuesioner yang telah disampaikan peserta kemudian dilakukan diverifikasi oleh Tim Monev KI Provinsi Jambi untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh masing-masing badan publik.
Taufiq menjelaskan, setelah hasil verifikasi diumumkan, peserta masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila terdapat hasil verifikasi yang dinilai belum sesuai, terdapat kekeliruan, atau terdapat data maupun dokumen yang perlu diperbaiki.
“Peserta masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggah apabila terdapat hasil verifikasi yang belum sesuai atau ditemukan kekeliruan. Masa sanggah ini juga menjadi ruang bagi badan publik untuk melakukan perbaikan terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan,” jelasnya.
Masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 12 Oktober 2026. Setelah seluruh proses sanggah selesai, hasil akhir akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan badan publik yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yakni visitasi.
Badan publik yang memperoleh nilai minimal 80 akan melanjutkan ke tahap visitasi. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pelaksanaan visitasi direncanakan berlangsung mulai akhir 13 Oktober hingga 26 November, sejak tanggal 27 sampai 30 November Pleno Hasil dan bulan Desember Penganugerahan.
