KI Jambi Bacakan Putusan Dua Perkara Sengketa Informasi, Ini Hasilnya

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan tersebut, KI Provinsi Jambi menangani dua perkara sengketa informasi publik yang melibatkan badan publik di Kabupaten Muaro Jambi.


Sidang pertama mempertemukan pemohon Romlan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi selaku termohon. Perkara tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai perizinan perumahan di wilayah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.


Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan putusan sela. Dalam pemeriksaan pada persidangan sebelumnya, Majelis Komisioner menemukan adanya persyaratan formil yang belum terpenuhi dalam proses pengajuan permohonan informasi kepada badan publik.


Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan putusan sela. Dalam pemeriksaan pada persidangan sebelumnya, Majelis Komisioner menemukan adanya persyaratan formil yang belum terpenuhi dalam proses pengajuan permohonan informasi kepada badan publik.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, permohonan informasi yang diajukan pemohon dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).


Sebelumnya, pihak termohon juga telah meminta pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam pengajuan permohonan informasi. Namun, hingga proses pemeriksaan dilakukan, persyaratan tersebut belum dilengkapi oleh pemohon.


Dengan tidak terpenuhinya sa7lah satu persyaratan formil tersebut, Majelis Komisioner menyatakan perkara belum dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya. Kendati demikian, pemohon tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan informasi publik kepada badan publik terkait dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pada sidang kedua, KI Provinsi Jambi membacakan hasil kesepakatan mediasi antara Media Online SuaraJambi.com selaku pemohon dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi selaku termohon.

Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai anggaran APBD pada Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.


Dalam proses penyelesaian sengketa, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui mekanisme mediasi. Oleh karena itu, agenda persidangan kali ini pembacaan hasil kesepakatan mediasi yang telah dicapai para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Komisioner meminta para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana telah disepakati dalam kesepakatan mediasi.