KI & jaDi Jambi Beri Catatan Khusus Pelaksanan Pemilu 2024


Kerisjambi.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawar dan Koordinator Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia ( jaDI) Jambi Nuraida Fitri Habi pada hari selasa (26/03) menjadi Narasumber dialog di RRI Pro I Jambi dengan Tema : Catatan Keterbukaan Informasi Publik pada Pelaksanaan & Hasil Pemilu 2024.

Almunawar menjelaskan pertama kami mengucapkan terima kasih kepada pihak LPP RRI Jambi yang telah memberikan kesempatan kepada Komisi Informasi Jambi untuk melakukan dialog pada setiap bulannya di Pro I RRI Jambi dengan Tema keterbukaan informasi publik, kegiatan ini sebagai bentuk Realisasi kerjasama antara KI dengan RRI yang di tanda tangani secara bersama di akhir 2003 yang lalu dalam rangka mensosialisasikan Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Almunawar menambahkan sebenarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh KPU untuk melakukan transparansi pemilu telah dipersiapkan dengan berbagai aplikasi yang digunakan namun dalam pelaksanaannya yang belum optimal sehingga terkesan di pemilu 2024 lebih kurang terbuka dari pemilu sebelumnya,tidak hanya masyarakat, parpol, caleg antara sesama penyelenggara pemilu saja sulit mendapat kan infomasi,terakhir kemaren yang sangat heboh terkait Sirekap yang sampai hari ini masih disengketakan di Komisi Informasi Pusat, harapan KI pada pilkada november nanti semua sistem diperbaiki sehingga keterbukaan informasi Pemilu akan semakin membaik, KI sendiri telah mengatur terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu/ Pemilihan yang bisa dijadikan acuan bagi KPU dalam menyusun regulasi keterbukaan informasi publik.

Sementara itu Nuraida Fitri Habi menyampaikan Salah Satu yg menjadi tolak ukur pemilu berkualitas & berintegritas adalah dilihat dari sisi Penyelenggaraannya or pelaksanaannya, Penyelenggara pemilu, Peserta pemilu & Partisipasi masyarakat, melihat keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan & hasil pemilu 2024, bahwa KPU sudah informatif dalam menyelenggarakan pemilu namun ada catatan pada pemilu 2024 yg harus dievaluasi salah satunya adalah tahapan kampanye, yaitu berupa laporan dana kampanye, yg mana diharapkan peserta pemilu transparan dalam memberikan informasi terkait dana kampanye, baik dari LADK, LPSK maupun LPPDK yang akan diaudit oleh Akuntan publik yg ditunjuk oleh Penyelenggara pemilu. 

Selanjutkan tahapan Pemungutan & Penghitungan suara, bagaimana kpu bukan hanya memberikan informasi namun dapat mempertanggung jawabkan tentang akurasi data tersebut, khususnya SiREKAP adalah, Mengingat beberapa jenis eror atau kesalahan sirekap sudah teridentifikasi seperti

a. kosong terbaca 0

b. kosong terbaca 8

c. salah letak jadi penambahan satuan angka dari puluhan menjadi ratusan

d. ketidak pahaman sdm yg berakibat salah input

e. kesengajaan SDM yang ingin menggelembungkan atau menggembosi

f. Campur tangan hacker untuk membuat kisruh proses penghitungan

Tentu ini menjadi persoalan & kisruh, sehingga banyak komplain dari para caleg & peserta pemilu, namun positifnya memberikan informasi yg penting untuk masyarakat...


Jika ada peserta pemilu yg memasalahkan invaliditas data sirekap, bukan sirekapnya diminta hentikan, tapi datanya yg diperbaiki

Terakhir rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkat bawah, perlu dievaluasi, dikarenakan ada beberapa oknum PPK yg berani merubah data tentu harus diberi sanksi efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi penyelenggara yg tidak berintegritas