Waka KI Sampaikan Materi Ketebukan Informasi dengan Ormas PEKAT IB


Kerisjambi.id - Almunawar Wakil Ketua KI Provinsi Jambi menyampaikan materi keterbukaan informasi pada acara yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan Ormas Pekat IB pada Senin pagi ( 13/11) yang bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi . Acara dibuka oleh Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi.

A.Pani Saharudin Kepala Kesbangpol menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama Kesbangpol dengan ormas yang

ada di Provinsi Jambi dan hari ini kita undang KI Jambi sebagai narasumber. peran KI tentu sangat dinanti karena bersentuhan langsung dengan ormas terutama dalam prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan sengketa informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak ada ruang bagi aparat penyelenggara Negara untuk menutupi informasi karena ada hak semua warga negara untuk tahu.

Almunawar menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh kesbangpol Provinsi Jambi dalam rangka penguatan ormas-ormas dan pada hari ini dengan Ormas Pekat IB.

KI diberikan kesempatan untuk memberikan materi terkait mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi, dengan harapan kawan-kawan ormas memahami prosedur pengajuan permohonan informasi ke Komisi Informasi yang benar sesuai dengan standar layanan informasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik, kegiatan ini sebagai realisasi dari kerjasama antara Kesbangpol dengan KI dalam rangka mensosialisasikan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik ke pada para ormas yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu.

Sementara Ardian Teguh Ketua Pekat IB berharap agar Komisi Informasi untuk lebih gencar lagi dalam sosialisasinya karena masih banyak yang belum tahu akan keberadaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP i dan setidak tidaknya setiap ormas bisa mengawal kebijakan yg dilaksanakan oleh aparatur penyelenggara negara sesuai dengan UU KIP tersebut.