KI Lakukan Pemeriksaan Dokumen Sengketa Informasi Ke BPN Tanjabtim

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait surat sanggahan dari Penerbitan Sertifikat oleh PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung 

Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi hari ini agendanya pemeriksaan setempat terhadap dokumen sengketa yang menurut termohon adalah informasi yang di kecualikan. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut. 

ATH lebih lanjut menjelaskan untuk sidang pemeriksaan setempat ini tetap di hadiri oleh para pihak namun saat melakukan pemeriksaan dokumennya pihak pemohon nya tidak boleh menyaksikan dokumen tersebut, hanya majelis komisioner dan panitera yang bisa melihat berkas tersebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa

 Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi oleh Panitera dan dapat didampingi oleh Pemohon dan/atau Termohon atas pertimbangan Majelis Komisioner.

 Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan untuk pemeriksaan semtempat hari telah cukup.