Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tidak melanjutkan sengketa informasi publik antara media online SuaraJambi.com dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Muarojambi. Permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar KI Provinsi Jambi pada Rabu (17/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi didampingi anggota majelis Zamharir dan Indra Lesmana, dengan Panitera Pengganti Irwan Sandy.
Dalam sidang perdana itu, majelis memeriksa empat aspek utama yang menjadi syarat formil penyelesaian sengketa informasi, yakni kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa.
Dari hasil pemeriksaan, majelis menilai tiga unsur telah terpenuhi. Namun, unsur jangka waktu pengajuan permohonan tidak terpenuhi karena Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi setelah melewati tenggat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan dari atasan PPID.
Sebelum mengambil kesimpulan tersebut, majelis terlebih dahulu menggali keterangan para pihak terkait proses permohonan informasi, mulai dari penyampaian surat permohonan, tanggapan badan publik terhadap permohonan tersebut, tujuan penggunaan informasi, mekanisme pelayanan informasi yang berlaku, hingga status informasi yang diminta apakah merupakan informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, atau informasi yang tidak dikuasai badan publik.
Karena syarat jangka waktu tidak terpenuhi, majelis menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa. Dengan demikian, proses penyelesaian melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi tidak dapat dilakukan.
Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi pada Pasal 36 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak permohonan.
Atas dasar itu, Majelis Komisioner menunda persidangan dan akan melanjutkan pada agenda pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada rabu tanggal 24 Juni 2026.
Sengketa ini bermula dari permintaan informasi yang diajukan SuaraJambi.com kepada Dinas TPHP Kabupaten Muarojambi terkait informasi dokumen dan data pengadaan barang dan jasa. Namun, sebelum substansi sengketa diperiksa, perkara tersebut terlebih dahulu terhenti pada tahap pemeriksaan awal akibat tidak terpenuhinya syarat tenggat waktu pengajuan permohonan ke Komisi Informasi.
